Pedoman Media

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi hak, kewajiban, dan tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

  • Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana siber dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna media siber, antara lain berupa artikel opini, komentar, suara pembaca, atau bentuk visual lainnya.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  • Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keseimbangan.
  • Ketentuan mengenai berita tanpa verifikasi awal dapat dimuat dengan syarat: a. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak; b. Sumber berita pertama adalah sumber yang jelas sebutannya, kredibel dan kompeten; c. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat dijangkau; d. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber soppengta.com mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik:

  • Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan pornografi;
  • Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA);
  • Media siber berhak mengedit atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  • Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan (linked) pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  • Pada setiap berita yang diralat, dikoreksi, atau diberi hak jawab dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

5. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
  • Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.